JAKARTA - Dalam menyambut pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2024 yang akan digelar besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan mengenai syarat bagi warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Warga yang belum masuk DPT atau DPTb akan dimasukkan ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU, menjelaskan bahwa jumlah DPK baru dapat diketahui pada hari pencoblosan.
"DPK ini baru dapat diketahui pada hari H pemungutan suara," ujar Betty Epsilon Idroos dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (12/2/2024) malam.
Baca Juga: Hujan Lebat Mengguyur Sejumlah Wilayah di Indonesia, BMKG Ingatkan Tingkat Kewaspadaan
Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, mereka tetap memiliki hak pilih dengan menggunakan alamat tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Betty menekankan bahwa warga yang belum terdaftar dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 jam sebelum penutupan dan akan dilayani selama surat suara masih tersedia.
"Hak pilihnya hanya dapat digunakan sesuai alamat tertera di KTP elektronik, datang 1 jam terakhir dan akan dilayani selama surat suara masih tersedia," tambahnya.
Baca Juga: Sekda Lumajang Ajak Perusahaan Daerah Tingkatkan Kontribusi pada APBD dengan Kinerja Optimal
Sebagai informasi, pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
KPU juga telah mengeluarkan panduan bagi warga yang belum masuk DPT, DPTb, atau DPK. Berikut adalah daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:
1. Bagi pemilih dalam DPT:
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
2. Bagi pemilih dalam DPTb:
- KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A surat pindah memilih